Transmadura.com, Sumenep – Gara-gara diberhentikan sebagai ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pandian, Kecamatan Kota, Sumenep, Madura, Jawa Timur Siti Aminah ogah terima gaji. Pasalnya, pemberhentiannya dinilai tidak prosedural, dan terkesan sepihak.
“Pemberhentian itu sangat pihak. Sehingga, kami tidak bisa menjalankan tugas secara maksimal. Otomatis,kami tidak mau mengambil gaji,” kata Siti Aminah saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan.
Menurutnya, dirinya diangkat sebagai BPD oleh bupati Sumenep, dengan SK (Surat keputusan). Dan, secara legalitas yuridis formal tentu saja absah. “Moro-moro sudah diganti. Silahkan tunjukkan kepada kami legalitas Kades dalam mengganti ketua BPD. Kami menduga ada intervensi,” tuturnya.
Dia menuturkan, pemberhentian dilakukan setelah dirinya dianggap nyempal. Dimana dirinya selalu bertanya tentang program desa, termasuk raskin. “Bahkan, kemungkinan ada dokumen yang memalsukan tanda tangan saya. Kita lihat saja nanti,” ujarnya.
Sementara kepala Desa Pandian Budiyanto membantah jika pihaknya dianggap mengintervensi kerja BPD. Pergantian merupakan hal wajar, dan itu dilakukan oleh anggota BPD. “SK Pengangkatan BPD itu dari bupati, tapi memilih ketua adalah hak anggota. Soal gaji Siti Aminah sudah diberikan tapi dikembalikan,” ucapnya.
Bahkan, pihaknya juga memastikan tidak akan ada dokumen desa yang dipalsukan atas tanda tangan Siti Aminah. “Coba saja lihat dokumennya. Untuk RPJMD beberapa waktu lalu, kami minta dengan baik-baik. Lagian, penyelenggara musyawarah di Desa itu kan BPD,” ujarnya. (asm/hy)