Transmadura.com, Sumenep – Fathorrahman 33, Warga dusun beta tengah desa beluk kenek, Kecamatan ambunten, Berhasil Di amankan Satresmob polres Sumenep, Madura, Jawa timur, Pria yang sehari harinya sebagai nelayan di tangkap setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis tanpa di lengkapi dengan surat ijin yang sah Senin (26/12/2016).
kasubag Humas polres Sumenep AKP.Hasanuddin Memaparkan pada transmadura.com, Pria kelahiran sumenep ini di temukan membawa senjata tajam clurit tanpa di ikuti dengan surat yang sah”Setelah sesampainya, Bertepatan di jalan desa depan kantor balai desa beluk kenek, Kecamatan Ambunten,Akhirnya tim petugas resmob langsung menggeledah,
Hasan menambahkan, Tim petugas resmob melakukan penangkapan pada hari minggu sekitar pukul 22:45 yang Di pimpin langsung oleh Aiptu aryono
“Akhirnya,sebilah celurit yang terbuat dari besi Gagang terbuat dari kayu dengan ukuran panjang kurang lebih 40 Cm yang diselipkan di pinggang sebelah kiri,atas perbuatannya tersangka Di jerat Pasal 2 UU No.12 tahun 1951, Dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.”imbuhnya. (Asm/ hy)