Transmadura.com, Sumenep – Satreskoba Polres Sumenep, menangkap pelaku narkotika jenis sabu di pinggir jalan raya desa batang.batang daya, Kecamatan Batang – Batang, Kabupaten Sumenep, Sabtu 24/12/2016 Pukul 20:15 WiB.
ABD. GAFFAR bin HAMZAH 33 thn, Asal desa batang- batang laok, kecamatan batang – batang, meringkuk di sel tahanan, Di tangkap atas dasar laporan masyarakat bahwa pelaku sering mengkomsumsi dan mengedarkan barang haram tersebut.
Satreskoba melakukan UCB dengan cara mesan barang sama terlapor, kebetulan berpapasan di jalan raya di depan toko Dusun Tangere, Desa Batang-Batang Daya, Kec. Batang-Batang, Kab. Sumenep
Kemudian petugas mendekati terlapor serta langsung dilakukan penggerebekan dan penggeledahan dan didapati sebuah rokok merk Marlboro didalamnya berisi 1 (satu) pocket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu”, ungkap Hasanuddin, selaku Kasubag Humas Polres Sumenep.
Sementara barang bukti (BB) berupa 1 pocket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,42 gram, 1 buah rokok merk Marlboro sebagai tempat menyimpan sabu, 1 buah HP merk Samsung Duos warna hitam, 1 unit sepeda motor Vario Techno warna putih kombinasi hitam No.Pol. : M- 3190-XI, Kini terlapor beserta barang bukti di amankan untuk proses levih lanjut.
Pelaku terjerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) UU RI NO. 35 TH 2009 Tentang Narkotika (asm)